kkmnews.my.id,-Bone – Ketua Sompulolona Cenrana, Irham Ihsan, mempertanyakan langkah media online LatenritattaNews.com yang diduga menurunkan atau menghapus sebuah pemberitaan dari situsnya yang berjudul “Oknum Mantan Camat Cenrana Tipu Masyarakatnya Sendiri.” Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi aturan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kepada Awak media, Irham menyampaikan bahwa dalam praktik jurnalistik, pencabutan atau perbaikan berita memang telah diatur secara jelas dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun menurutnya, mekanisme tersebut tidak dilakukan dengan cara menghapus berita secara keseluruhan tanpa memberikan penjelasan kepada publik.
“Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan wajib mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat. Tetapi hal itu bukan berarti berita tersebut dihapus total tanpa jejak,” ujar Irham saat dimintai tanggapannya, Jumat, 6/3/2026.
Ia menegaskan bahwa pencabutan atau koreksi berita seharusnya tetap dilakukan secara transparan. Media, kata dia, semestinya memberikan keterangan atau catatan kepada pembaca bahwa berita sebelumnya mengandung kekeliruan dan telah diperbaiki.
Menurut Irham, langkah menghapus berita tanpa penjelasan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta berpotensi mengaburkan proses klarifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pers.
“Jika memang ada kesalahan dalam pemberitaan, seharusnya dilakukan ralat atau klarifikasi yang jelas, bukan menghilangkan berita tersebut begitu saja. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media,” tambahnya.
Ia juga berharap seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan, termasuk ketika harus melakukan koreksi atau pencabutan berita.
Dengan demikian, Irham menilai penting adanya keterbukaan dari pihak media terkait alasan penurunan berita tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Sul)
Lewati ke konten








